Wednesday 30 March 2011

KIK (kartu identitas kendaraan) oh KIK -copas dari note di FB saya-

Seperti yang kita ketahui sekarang adalah zaman reformasi yang katanya semua orang mempunyai hak untuk mengungkapkan dan mengekspresikan perasaannya dengan bebas merdeka. Maka, pada tulisan kali ini, saya ingin mengungkapkan sedikit "uneg-uneg" saya. Jika pembaca tak setuju dengan kalimat saya sebelumnya, jangan coba-coba baca note ini^^ karena takutnya dapat berdampak pada sakit hati.

KIK atau Kartu identitas kendaraan adalah sebuah kartu berbentuk persegi panjang berlatarkan gambara GSP dan bertuliskan plat nomor kendaraan, nama sang pemakai kendaraan, dan nomor pendaftaran KIK. KIK katanya adalah semacam ID untuk kendaraan para penduduk kampus tempat saya sedang menimba ilmu saat ini. Apabila pada awal Maret 2011, ada penduduk kampus belum mepunyai KIK, maka akan diperlakukan sama dengan masyarakat umum, yakni dikenakan disinsetif bila tidak ber-KIK (kutipan dari selembaran pos satpam depan Maskam). Tarifnya Rp 1000,-. sampai dengan Rp 5000,. (tergantung pada jenis kendaraan).

Menurut saya, KIK adalah kartu yang rentan hilang. Kenapa? karena KIK harus selalu ditunjukkan ketika kita melintasi pos satpam. Bayangkan saja! Jika kita ingin ke FIB, Psikologi, atau FEB dari arah GSP, maka kita akan menemukan tiga pos satpam dan di setiap pos tersebut kita harus menunjukkan KIK (kecuali pos pertama di depan GSP). Bagi wanita, yang memang agak ribet dengan barang bawaan, harus mensiasati agar kartu KIK mudah diperlihatkan kepada para satpam penjaga pos agar tidak terjadi antrean yang panjang yang disebabkan "terlalu ribet mengeluarkan KIK dari dalam tas atau dompet. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kemacetan atau antrean panjang di pos satpam, kebanyakan para pemegang KIK meletakkan KIK di tali (yang biasanya dipakai untuk cocard kepanitian) dan menggantungkannya dengan kunci motor agar KIK mudah diperlihatkan. OLeh karena itu, KIK rentan rusak karena beberapa hal, misalnya kehujanan dan cepat hilang.

Tadi malam, karena suatu sebab, KIK saya hilang. Kemudian pada pagi harinya saya melaporkan KIK saya yang hilang ke pada pihak yang bertanggung jawab untuk urusan KIK. Pihak tersebut meminta saya mengurus surat kehilangan di kantor polisi dengan alasan ditakutkan ada pihak yang mengaku-ngaku kehilangan KIK padahal dia belum atau tidak mrmiliki KIK. Dalam hati saya berkata, "berarti KIK kayak ATM ya, kalo hilang urusannya ke kantor polisi. Padahal kan bisa diliat dalam arsip. kenapa harus ribet ke kantor polisi?"

Karena saya menghormati yang lebih tua, maka saya mengurus surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Setelah surat keterangan hilang selesai, saya dikenakan biaya seikhlasnya.*seikhlasnya=RP 10.000,-. Padahal beberapa bulan yang lalu, saya juga mengurus surat keterangan hilang karena ATM saya hilang tetapi tidak dikenai biaya apapun. Ya sudahlah, mungkin peraturannya sudah berubah... Lagian saya malas berdebat lama-lama yang menghabiskan banyak waktu.Time is money! hehe

Setelah itu, saya kembali ke pihak yang mengurus KIK, kemudian membayar lagi Rp 5000,- Jadi untuk Pengurusan KIK ini, sudah memakan biaya Rp 15.000,- Padahal pengurusan ATM aja gak sebanyak itu wkwkwk saya hanya bisa tertawa sedih.

Mungkin bagi sebagian orang, uang Rp 15.000,- itu gak ada artinya. Akan tetapi bagi saya dan beberapa teman-teman mahasiswa, uang senilai itu sangat berarti. ^^

Saya selalu mencoba untuk tidak mengeluh, tapi saya hanya manusia biasa, yang mempunyai sifat wajar yaitu mengeluh, hehe.... Hari ini saya mau mengeluh,

"Hufff... KIK ribet yak!!! kenapa gak kayak kampus-kampus yang laen?" sambil menghela nafas panjang.

:D:D;D

0 komentar:

Post a Comment

 

Sate Padang Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang